Lebak.Matasosial.Com, Banten – Pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) Fisik Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2023 jadi sorotan Publik.
Kini menjadi sorotan publik, Pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) Fisik Desa Cikadu Kecamatan Cibeber. Lantaran informasi yang di dapat oleh awak media online, bukan hanya dugaan sejumlah para Tokoh Masyarakat yang mempersoalkan pembangunan Kantor Desa Cikadu, yang baru tersebut.
Diduga kuat, bahan material jenis kayu menggunakan hasil ilegal logging, yang di ambil oleh beberapa oknum dari wilayah Perhutani Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Material kayu yang diduga dipergunakan proyek pembangunan Kantor Desa Cikadu, adalah jenis kayu Rasamala dan Pasang, dan perlu diketahui jenis kayu tersebut itu dilindungi oleh pemerintah.
Hal inipun di tanggapi oleh para petani masyarakat Desa Cikadu, bahwa kayu Rasamala dan kayu Pasang itu jarang ditemukan di kebun masyarakat, hanya ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Pohon kayu Rasamala dan Pasang, sepengetahuan saya, itu kayu jarang sekali berada di kebun masyarakat, hanya ada di Perkebunan Perhutani Taman Nasional Gunung Halimun Salak,” Jelas sejumlah petani Desa Cikadu, Rabu (05/07/23).
Untuk sementara itu, Unit Krimsus Polres Lebak, Aiptu Koko membenarkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang yang berinisial S dan D warga Cikadu Desa Cibeber, terkait ilegal logging.
“Iya, kita sudah jemput dan amankan terduga pelaku pemanfaatan kayu hutan lindung tanpa izin itu. Inisial S dan D dari Desa Cikadu. Mereka saat ini masih tahap pemeriksaan, tapi belum kepada pengembangan, tunggu aja nanti perkembangannya akan dikabari lagi,” Kata Koko. Dikutip dari salah satu media online.
(Eka Eksa)