Lebak.Matasosial.com, Bayah – Semakin santernya pemberitaan di berbagai media online terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memantik respon dan tanggapan serius dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Provinsi Banten, Adi Abdillah Marta yang kerap disapa “Haji Adab”, Selasa (19/12/2023).
Adi Abdillah Marta menyayangkan pihak aparat hukum ( APH ) di level Polsek yang terkesan lamban dalam penanganan terhadap kasus dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Dan Ia menegaskan akan mendampingi dan membantu pihak korban untuk melakukan pelaporan.
“Setiap tindak kejahatan harus dilakukan proses hukum, terlebih kasus-kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, HARUS !!! dilakukan proses hukum hingga tuntas, meski dalam proses hukum kasus anak tidak secara terbuka,” tegas Adi.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, terangnya.
Maka kemudian kami Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Banten akan mendampingi pihak keluarga untuk membuat Laporan Kepolisian ( LP ) ke unit PPA Polres Lebak, karena di Polsek Bayah belum tersedia layanan PPA, lanjut Adi. Dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Juga penting Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat untuk peduli, bukan menutupi dengan upaya “damai” yang bersifat semu dan membahayakan bagi masa depan anak sebagai korban tindak pelecehan seksual dimaksud.
Dalam proses hukum kasus-kasus terhadap anak-anak tidak di isyaratkan Restorative Justice. Bahaya kalau diupayakan damai, karena korban akan semakin tersiksa mentalnya, dan terduga pelaku dikhawatirkan akan semakin menjadi predator,” tandas Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta, kepada RNews via WhatsApp.
Hingga pemberitaan ini, pihak Polsek dan unit PPA Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi tahapan dalam penanganan proses dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
(TimMedia*/kaperwilBanten*/*DMRed)