Lebak.Matasosial.Com, Cilograng – Kebisingan sepeda motor sangat mengganggu warga, salhastunya dikeluhkan salahsatu warga Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Banten.
“Aksi ugal-ugalan juga mengancam pengendara lain” Kata Muhamad jajuli, S.pd.i Alias Juli kepada Tim Awak Media pada Senin (6/5/24).
Selain knalpot yang dimodifikasi, sepedamotor yang dipakai para oknum remaja ini biasanya tidak dilengkapi kaca spion, plat nomor polisi dan berkendara tanpa memakai helm. Ini juga termasuk salah satu bentuk kenakalan remaja yang ada di Karimun.
Terpisah Ketua Perpam DPD Lebak Selatan, melalui wakil ketua Ahmad fauzi Ridwan, S.Pd.i mengatakan. bahwa penggunaan knalpot brong memang merupakan pelanggaran lalu lintas. Tidak heran bagi yang melanggar akan ada sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisan setempat agar melakukan imbauan kepada masyarakat dan juga razia knalpot brong bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Fauzi.
Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
(Tim Awak Media/*Red)