Lebak.Matasosial.Com, Bayah- Pohon Mahoni peneduh Jalan Raya Nasional 3 Pamubulan – Cilograng, milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten di wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ditebang diduga oleh Oknum Warga Desa Pamubulan tanpa izin Tertulis. Pada sabtu (27/04/2024)
Menurut informasi warga kepada awak media, tentang adanya aktifitas penebangan kayu Mahoni berukuran kurang lebih 100 centi meter yang diperkirakan berumur 50 tahun milik Dinas PU oleh seorang oknum Linmas Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada?
Saat Tim awak media mengkonfirmasi penebang pohon atau biasa di sebut tukang senso bernama Hondi di kediamannya, mengatakan.
“Benar saya telah menebang kayu milik Dinas PU, itu atas perintah Wa Betok sebanyak 3 pohon berukuran besar dan 1 pohon ukuran kecil dan upah kerjanya belum dibayar hingga saat ini,” ujar Hondi.(13/04)
Lanjut Hondi (Penebang_Red), “perihal izin tebang nya menurut perkataan Wa Betok (Linmas) kepada saya, sudah beres dan diperbolehkan,” ungkapnya.
Sementara saat tim awak media bertanya pada Kepala Urusan (Kaur) Pemerintah Desa Pamubulan asep ocess disela waktu liburnya mengatakan.
“Kami pihak Pemdes Pamubula tidak tahu mengetahui perihal adanya aktifitas penebangan pohon mahoni tersebut,” ucap Asep Oces.(13/04)
Lebih lanjut, tim awak media mendatangi pembeli gelondongan Barang Mahoni bernama Eden dikediaman nya, mengungkapkan.
“Benar saya membeli kayu tersebut, dan hanya membantu menjualkan dan baru terjual Rp.300.000. Terkait izin tebang nya silahkan tanyakan ke Uwa Betok.(14/04)
Tak selang berapa lama kami pun tim awak media mengkonfirmasi Uwa Betok dan mengatakan, sudah dapat izin tebang dari Pak Yayat dan Pak Endang.
“Saya tak berani menebang kalo tak dapat izin dan sudah izin kepada Pak Endang dan Pak Yayat, kalau tidak percaya silahkan hubungi saja,” kata Uwa Betok.
Dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit lima ratus juta rupiah (500.000.000) dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah (2.500.000.000).
Saat berita ini ditayangkan Tim awak media mengkonfirmasi via telpon whatsApp nya Pak Yayat dan Pak Endang, tidak menjawab.
(TimMedia/*Red)