Pegiat Kontrol Sosial, Komentari Peredaran Fhoto Syur Di kecamatan Cilograng.

Lebak.Matasosial.Com, Cilograng – Foto syur yang viral dan tersebar disejumlah jejaring media sosial di Banten selatan khsusnya di wilayah Kecamatan Cilograng mengundang pro kontra dan mengundang aktifis pegiat perlindungan anak angkat bicara. Selasa, 16 April 2024.

Foto muda mudi yang tengah melakukan perbuatan tidak senonoh dan di buat dalam bentuk menyebar dikalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial.

Diduga Pigur dan diduga pelaku didesak masyarakat agar melakukan upaya Penarikan dan pemusnahan foto dari peredaran meskipun proses musyawarah perdamaian telah selesai dilakukan oleh kedua belah pihak SR dan M yang merupakan sesama pelajar.

Dikatakan Deden Haditiya aktifis Lebak Selatan mendesak para pihak yang berkepentingan untuk menarik dan menghilang foto yang saat ini diduga tengah menyebar luas dikalangan masyarakat di wilayah Cilograng dan sekitarnya. Serta turut prihatin melihat kejadian ini sebagai perbuatan yang mencoreng nama baik pelajar dan lembaga pendidikan, karena jika dibiarkan foto ini menyebar dapat merusak moralitas apalagi jika di tonton oleh pelajar dan anak dibawah umur.

Dari penilaian aspek sosial dan budaya, foto yang menyebar ini memprihatinkan dan mencederai image pelajar, serta dikhawatirkan dapat merusak moral generasi apalagi jika dibiarkan menyebar luas dan ditonton oleh kalangan pelajar dan anak dibawah umur” dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan.

Deden mendesak, Para pihak yang berkepentingan dalam pemroduksian dan penyebar luasan foto syur ini harus bertanggung jawab, karena diduga ini dilakukan oleh pelajar di sekolah menengah atas berinisial SR dan M yang notabene merupakan teman satu sekolah yang menjalin hubungan badan.

“Dari aspek hukum pula, kami menilai jika tidak ada upaya menarikan foto ini dari peredaran, meskipun pigur dalam foto dan pelaku penyebar luasan telah bermusyawarah dan berdamai tanpa adanya upaya menarikan dan penghapusan foto dari publik ini berpotensi terancam pidana porno grafi”. Tandas Deden Haditiya.

 

(TimMedia/*Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *