Pangkalan LPG 3 Kg di Desa Cikatomas Diduga Menjual Harga Melebihi Aturan Pemerintah

News, Ormas/OKP59 Views

Lebak.Matasosial.Com, Cikatomas – Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2023, penjualan LPG 3 Kg hanya dilakukan oleh Agen kepada Pangkalan, dan Pangkalan lah yang menjual kepada masyarakat

Berdasarkan peraturan tersebut, harga HET dari Agen ke Pangkalan untuk LPG 3 Kg adalah sebagai berikut: untuk Zona 1 (0-60 Km dari SPBE) sebesar Rp.16.000, sementara Pangkalan menjual dengan HET Rp. 19.000. Sedangkan untuk Zona 2 (Lebih dari 60 Km dari SPBE), Agen menjual dengan HET Rp.16.500 dan Pangkalan menjual dengan HET Rp. 19.500.

Pada kenyataan diduga Pangkalan Didin penyalur LPG 3 Kg yang berada di Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah melanggar Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2023, serta Peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 dan nomor 5 tahun 2011.

Salah satu warga pengguna LPG 3 Kg di Kampung Cikeusik Desa Cikatomas merasa kesal dengan Pangkalan Didin yang diduga memainkan harga di atas normal dengan dalih mengalami kekosongan atau sangat sulit mendapatkan supply LPG dari Agen.

“Saya beli gas LPG 3 kg dari pangkalan Didin dan di antarkan langsung dengan harga Rp. 21.000/tabung 3 Kg, itu harga terbaru setelah 2 minggu pengisian,” ungkap warga berinisial Y saat di konfirmasi tim awak media pada Selasa (05/03/2024).

Lanjut warga berinisial Y, “saya pernah alami harga pembelian dari pangkalan didin saat tahun 2023 sebesar Rp.23.000/tabung LPG 3 Kg,” jelas nya.

Saat tim awak media mengkonfirmasi Didin selaku pemilik pangkalan LPG 3 Kg di kediamannya, mengatakan.

“Benar, bahwa kami menjual ke warga sebesar Rp. 21.000, dan itu diantar menggunakan motor, kalau pembeli yang datang langsung (Pangkalan_Red) harga Rp.19.500 sesuai HET. Dan quota saya perbulan diberi oleh Agen sejumlah 900 tabung,” dalihnya

Mendengar ada Pangkalan LPG yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET yang sudah ditentukan Pemerintah, Farid Fadlani selaku Ketua Ormas Perpam DPD Lebak Selatan, angkat bicara.

“Tidak ada alasan untuk Agen dan Pangkalan selaku penyalur resmi menjajakan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi. Dan penyalahgunaan elpiji 3 kg atau bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 2011 dan nomor 5 tahun 2011.” tegasnya.

“Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi di atas HET dapat dipidana melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,” sebut Farid Fadlani.

Lanjutnya Farid, selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas harga HET, dapat di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” ucap Ketua DPD Ormas Perpam Lebak Selatan.

“Bagi yang tidak mematuhi Aturan tersebut, kami tidak segan-segan akan Menindak bersama aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan UU. Tertib usaha, tertib distribusi, dan tertib harga HET karena aturan tersebut adalah kewajiban untuk ditaati pelaku usaha Gas LPG,” pungkasnya.

 

(KaperwilBanten/*Red)

 

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *