Lebak.Matasosial.Com, Cilograng -Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo Permendikbudristek 63 tahun 2023 tentang Juknis BOSP harusnya menjadi acuan setiap lembaga formal maupun non formal, dimana menurut regulasi tersebut bahwa prinsip pengelolaan anggararan dan BOSP yaitu fleksibel, efektif,efisien , akuntabel dan transfaran.
Namun sangat disayangkan ketika pihak media didampingi oleh Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) mencoba mendatangi pihak SMAN 1 Cilograng sekitar pukul 09:00 Wib, menurut keterangan dari security yang berjaga bahwa kepala Sekolah belum datang, dan kemudian oleh security diarahkan ke ruang Guru dan kemudian diarahkan ke ruang tata usaha dan akhirnya bertemu dan diterima oleh Dede yang merupakan salah seorang staff SMAN 01 Cilograng.(10/01/2024)
Setelah mengisi buku tamu, pihak media menyampaikan maksud dan tujuannya datang kesekolah tersebut diantaranya :
• Silaturahim
• Konfirmasi Implemtasi Permendikbudristek 63 tahun 2022 Jo Permendikbudristek 63 tahun 2023, tentang Juknis BOSP.
• Konfirmasi Implementasi Permendikbud 10 tahun 2020 tentang PIP.
• Konfirmasi implementasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kemudian pihak media menanyakan terkait dengan implementasi regulasi tersebut kepada perwakilan pihak SMAN 01 Cilograng,dan Dede menjelaskan bahwa hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak sekolah, kemudian pihak media juga mencoba terkait siapa saja yang terlibat dalam penyusunan RKAS, Dede menerangkan bahwa semua dilibatkan dalam penyusunan RKAS, kemudian iapun pergi keluar meninggalkan pihak media, dan sangat mengejutkan Ketika beliau kembali dan berkata “ Maaf saya sibuk dan banyak kegiatan”ucap Dede sambal menyodorkan amplop berwarna putih kepada pihak media.
Sontak hal tersebut membuat kaget dan spontan tidak menerima pemberian tersebut. Pihak media juga merasa memang pihak sekolah tidak berkenan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dengan implementasi dari regulasi tersebut, padahal tentunya kesempatan tersebut harusnya bisa dipergunakan oleh pihak sekolah untuk memberikan hak jawab.
Adapun yang tadinya akan dipertanyakan oleh pihak media perihal dengan realisasi BOSP Tahun anggaran 2023 dimana pihak SMAN 1 Cilograng mendapatkan anggaran Rp. 1.239.000.000 dalan satu tahun Adapun penggunaannya sebagai berikut :
Tahap 1, menerima anggaran Rp. 619.500.000 yang salur pada tanggal 21 Maret 2023 dengan penggunaan
NO. Pengunaan Jumlah (Rp)
1. Penerimaan Siswa Didik Baru 16.472.850
2 Pengembangan Perpustakaan 80.000.000
3 Keg. Pembelajaran dan Eskul 108.480.000
4 Keg. Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 90.710.500
5 Adm .Kegiatan Sekolah 158.132.600
6 Pengembangan Profesi Guru dan tenaga kependidikan 3.790.000
7 Langganan Daya dan Jasa 15.367.080
8 Pemeliharaan Sarpras 71.668.050
9 Penyediaan alat Multimedia pembelajaran 13.875.000
10 Pembayaran honor 12.600.000
Jumlah 571.096.080
Tahap 2, Tahap 1, menerima anggaran Rp. 619.500.000 yang salur pada tanggal 24 Juli 2023 dengan penggunaan Sementara
NO Pengunaan Jumlah (Rp)
1 Penerimaan Siswa Didik Baru 4.358.000
2 Pengembangan Perpustakaan 0
3 Keg. Pembelajaran dan Eskul 60.400.000
4 Keg. Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 61.402.500
5 Adm .Kegiatan Sekolah 97.753.500
6 Pengembangan Profesi Guru dan tenaga kependidikan 2.450.000
7 Langganan Daya dan Jasa 10.300.655
8 Pemeliharaan Sarpras 48.181.680
9 Penyediaan alat Multimedia pembelajaran 1.500.000
10 Pembayaran honor 8.400.000
Jumlah 294.746.335
Namun Ketika dilihat dari system Dapodik tercatat ditahun ajaran 2022-2023 SMAN 01 CIlograng hanya memiliki siswa di semester 1 hanya 814 siswa dan semester 2 hanya 808 orang siswa , namun tercatat pada Kepmenristek nomor 3/P/2022 tercatat dengan jumlah siswa 826 siswa jadi ada selisih 12 orang siswa (Rp.18.000.000).
Selain itu juga tercatat ditahun anggaran 3023 sebanyak 181 orang siswa SMAN 01 Cilograng mendapatkan dana PIP sebesar Rp.1.000.000,- per orang namun baru 92 orang yang sudah aktivasi.
(KaperwilBanten/*Red)