Lebak.Matasosial.Com, Banten – Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.
Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.
Yang berhak menggunakan:
1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran.
Yang Tidak Berhak menggunakan:
1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Dan sangat di sayangkan ada salah satu toko kelontong di Kecamatan Cilograng yang diduga sengaja perjual belikan, menyimpan kurang lebih 150 tabung gas elpiji 3 kg yang ber-SEGEL HITAM dan SEGEL PUTIH, berasal dari Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat di dalam gudang samping tokonya.
Diduga pemilik toko kelontong dan gudang bernama JD dengan sengaja membeli, menyimpan kurang lebih 150 tabung gas elpiji 3 kg (Bersubsidi) dan diduga tidak memiliki ijin edar atau selaku Pangkalan.
Awak media melakukan investigasi atas laporan warga sekitar yang resah dengan adanya toko yang merangkap gudang gas elpiji 3 kg, dan tampak kurang lebih 150 tabung ber-SEGEL HITAM dan PUTIH di dalam gudangnya pada pukul 10.00 Wib, Kamis 31 Agustus 2023.
Saat tim awak media menemui perempuan setengah baya dalam toko JD dan bertanya, apakah memiliki izin edar/ Pangkalan Elpiji 3 Kg bersubsidi, mengatakan.
“Silahkan tanya ke suami saya dan sedang keluar. Saya tidak punya nomor nya (Suaminya-Red),” ucapnya ketus.
Lanjutnya, “soal elpiji 3 kg, ber-SEGEL PUTIH saya beli dari penjual dan ga tau siapa namanya tapi sering kesini,” terang perempuan pemilik toko JD dan gudang elpiji diduga ilegal sambil pergi meninggalkan tim awak media.
Diduga, pemilik toko/ gudang JD telah bertahun – tahun menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi kepada warga sekitar atau jual keliling kampung atau warung – warung di Kecamatan Cilograng dengan harga jual pertabung 3 kg, seharga Rp. 23.000 – 25.000,- baik yang bersegel HITAM atau PUTIH dan Ia menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan Kabupaten Lebak.
Dijelaskan di Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(Pimred)