Oknum kades Cikamunding dan Selingkuhan nya WH di tetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi

News120 Views

Lebak.Matasosial.Com, Cilograng- Dari hasil Gelar perkara dan alat bukti yang di dapat oleh pihak penyidik Polres Sukabumi terkait kasus perselingkuhan oleh oknum Kades Cikamunding kecamatan Cilograng menjadi tersangka (26 Agustus 2023).

diantaranya Hasil tes DNA dan keterangan Saksi saksi . Maka YH oknum kades Cikamunding Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak – Banten di tetapkan jadi tersangka , polisi juga menetapkan pasangan selingkuhan nya WH juga jadi tersangka. Polisi menetapkan kedua pasangan mesum itju dengan pasal 284 ke-1e hurup (a) (b)ke 2e hurup (A) KUHPidana .

Menurut Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Dian Purnomo membenarkan Bahwa oknum Kades Cikemunding Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak – Banten Kini statusnya sudah jadi tersangka begitu juga dengan pasangan selingkuhan nya. Dan selanjutnya akan di lakukan ke tahap penyidikan , namun dalam hal ini menurut AKP Dian Purnomo yang bersangkutan tidak di tahan tapi proses Hukum tetap berjalan . Sampai kasus ini di limpahkan ke kejaksaan.

Yang sebelumnya Dimana oknum kades Cikemunding Yh dan pasangan selingkuhan nya WH saat itu kedapatan lagi ngamar di salah satu hotel di Cisolok – Sukabumi oleh anggi suami WH. Jum,at 7 agustua 2023. Sehingga Anggi Suami WH melaporkan hal ini ke pihak polres Sukabumi dan kini proses nya lagi berjalan. Pungkasnya

(Feri kaperwilBanten)

 

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *