Lebak.Matasosial.Com, Jakarta – Dalam hal jual-beli tidak mengatur tentang bunga, apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga. Minggu (30/7/2023).
Hal ini sejalan dengan “Yurisprudenai Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Pdt/1983, tanggal 8 Mei 1984”.
a. Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3% sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga.
b. Sesuai Pasal 1767 KUHPerdata jo lembaran negara tahun 1848 No. 22, bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun atau ½% per bulan baru akan diperhitungkan kalau pembayaran bunga tidak diperjanjikan
Jo “Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975”.
Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan.
Jakarta, 30 Juli 2023
Sumber : TSP Law Firm (Advocates & Legal Consultants)