Lebak.Matasosial.com, Sumbar – Marak nya yang diduga ilegal mining (tambangemas) di wilayah Kabupaten Solok Selatan yang menggunakan Excavator, tampak sedang bekerja mengeruk bukit dipinggir bantaran Sungai Batanghari. Senin (17/7/2023).
Saat salah seorang warga Batanghari yang enggan disebutkan namanya memberikan bukti berupa video kegiatan yang di ambil oleh warga dengan camera hand phonenya dan memberikan kepada awak media untuk diberitakan sebagai supaya cepat adanya tindakan hukum.
Dalam video tersebut
terlihat dua unit excavator merk Hitachi sedang bekerja mengeruk bukit yang ada di pinggiran bantaran sungai Batanghari.
“Informasi yang diterima dari warga, dalam permasalahan tambang ini ada istilah payung yang disetor kan kepada oknum,,” ujar warga memberikan keterangan kepada wartawan.
“Di wilayah batanghari, para penambang tidak pernah kapok melakukan penambangan ilegal seakan – akan kebal hukum dan mengabaikan peraturan juga Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia,” tutur warga yang memberikan informasi kepada awak media, warga Batanghari mengeluhkan air yang setiap hari nya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sudah tercemar oleh kegiatan ilegal mining.
Hal tersebut disampaikan, pasalnya sesuai perintah Kapolri dan Panglima TNI atas instruksi Presiden kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang nama nya Ilegal Mining atau yang lain nya tidak dihiraukan seakan kebal hukum.
Tambang Emas diduga Ilegal terbesar di wilayah Solok Selatan, tepat nya di bantaran Sungai Batanghari Provinsi Sumatera Barat. Dan diduga adanya pembiaran. Kapolri diminta turun tangan dan memberi tindakan tegas terhadap pelaku ilegal tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang mencuri kekayaan alam Indonesia dengan cara ilegal.
Diketahui ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Berdasarkan Pasal 158 Undang undang Minerba. setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.
Dengan fakta ini keseriusan Kapolda Sumbar diharapkan untuk benar – benar tegas memberikan tindakan terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin (PETI), selain merusak kelestarian hutan dan juga sungai – sungai yang digunakan warga setiap hari juga jadi keruh.
Pada waktu yang sama wartawan mencoba minta tanggapan kepada Kasat Reskrim melalui pesan Whats App dengan mengirim bukti vidio.
Hingga berita ini di beredar belum ada jawaban. Awak media berusaha menghubungi Whats App kepada Kapolres Solok Selatan, dan berkemungkinan nomor kami sudah di blokir, sebab tidak bisa nyambung.
(*Iwan Syaputra/Red).