BPPKB Soroti Keras Kebocoran PAD di Disperindag Lebak

News128 Views

Lebak.Matasosial.Com, Banten – Mengenai dugaan Kebocoran pada PAD Pasar di Kabupaten Lebak hingga puluhan juta hasil dari audit BPK dan disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak.

Menurut Adit Wahyudin S.H., Biro Hukum BPPKB DPC Kabupaten Lebak, bahwa Disperindag Lebak perlu mencium keringat para pedagang yang berada di Pasar.

“Bagaimana ketika mereka sudah menyumbang untuk pembangunan di Kabupaten Lebak, akan tetapi terindikasi kuat disalah gunakan oleh oknum sehingga terjadi kebocoran PAD hingga Puluhan juta, tentu ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya dan Kepala Dinas sebagai Pimpinan harus bertanggung jawab jangan saling lempar,” tegas Adit Wahyudin pada awak media, Minggu (16/7/2023).

Lanjut Adit, pihaknya berharap aparat penegak hukum langsung aktif segera merespon dan melakukan tindakan terkait adanya indikator Kebocoran PAD Pasar hingga puluhan juta tersebut.

“Harus segera di selidiki, agar segera terungkap siapa dalang dan oknum yang menyalah gunakan PAD Pasar Kabupaten Lebak tersebut,” ujarnya.

Lanjut Adit, tentu masyarakat kecewa dengan tidak disetorkannya restribusi yang mereka berikan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.

Untuk itu, kata Adit, perbuatan dan tindakan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan adanya kesengajaan dan pembiaran yang terindikasi perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami minta agar segera ditindak secara aturan yang belaku, dan kami siap memgawal, bahkan bila perlu kami akan turun kejalan melakukan aksi besar,” tegas Adit.

(*Red)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *