Pekerja PT Sinoma tidak Pakai Safety Belt Jatuh dari Ketinggian di Area Dermaga Bayah

News70 Views

Lebak.Matasosial.Com, Banten – Musibah Laka Kerja terjadi di dermaga Bayah, memakan korban jiwa seorang pekerja harian lepas bagian pengelasan PT. Sinoma terjatuh dari ketinggian tempatnya bekerja.

Laka kerja yang memakan korban jiwa seorang pekerja berinisial Nana warga Kampung Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak – Banten, kurang lebih pukul 17.00 Wib.

Korban Nana adalah pekerja harian lepas PT. Sinoma yang sedang melakukan kerja diketinggian kurang lebih 15 meter di dalam area Dermaga Bayah di Kecamatan Bayah.

Korban Nana terjatuh dari ketinggian kurang lebih 15 meter, sekira kurang dari pukul 17.00 Wib, Kamis 13 Juli 2023, dan tidak berapa lama Ambulance yang membawa korban keluar dari lokasi kejadian arah ke Palabuhanratu.

Atas informasi yang diterima awak media langsung mengikuti mobil Ambulance yang membawa korban Nana hingga di Kampung Cijambe Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng dan tak lama terlihat ambulance berbalik arah ke Puskesmas Gunung Batu.

Saat di Puskesmas Gunung Batu Kecamatan Cilograng, tim awak media mengkonfirmasi Amey salah satu karyawan PT. Sinoma keluar dari mobil Ambulance yang membawa korban As.

“Korban bukan bernama Nana warga Kp. Bantar Gadung Kecamatan Bayah,” kata Amey.

Dilokasi yang sama Tatang Kepala Puskesmas menuturkan kepada awak media.

“Mobil ambulance tiba ke Puskesmas Cilograng untuk memastikan korban tersebut meninggal atau masih hidup,” jelas Tatang.

Lanjut Tatang, “Mereka ingin dibantu oleh alat detok jantung, lalu tak selang supir ambulance tersebut meminta surat keterangan kematian dari dokter dan pihak Puskesmas tidak dapat mengeluarkan karena tidak ada dokternya,” ungkap Kapus Cilograng.

Terkait kejadian tersebut Aliansi Ormas Selatan Bersatu yang di wakili Ketua Ormas PAC Pemuda Pancasila Panggarangan, mengatakan.

“Saya yakin, korban yang jatuh dari ketinggian dilokasinya bekerja karena tidak menggunakan Safety Belt dan tidak pakai Safety Shoes, jelas ini kelalaian PT. Sinoma,” jelas Ketua Ormas PP.

“Kemana tupoksinya Health, Safety, and Environment (HSE) dan Job Safety Analyst (JSA) yang tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja, penerapan K3 wajib ada di lokasi yang memiliki kegiatan kerja, tenaga kerja, hubungan kerja, atau kegiatan usaha, dan lokasi kerja yang berbahaya, baik di darat, dalam tanah, permukaan air ataupun di udara,” tegas Ronald Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila.

(Feri Kaperwil Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *