Lebak.Matasosial.com. Cilograng- Aspirasi dari mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Terkait Kasus asusila yang lagi dihadapi oknum Kepala Desa Cikamunding kecamatan Cilograng kabupaten Lebak dan buming di bicarakan oleh publik merupakan aib yang luar biasa.kamis (13Juli 2023)
Menurut salah satu warga kampung Cilengsir inisial U dan mewakili masyarkat , menyampaikan kepada awak media.bahwa dirinya dan masyarakat sekitar di Buat malu ketika seorang pimpinan nya berbuat Asusila dengan istri orang.
“Sungguh di luar akal sehat seharus nya seorang kepala Desa memberikan Contoh yang baik kepada masyarakatnya, ini malah sebaliknya bikin aib seluruh Desa, apa yang di perbuat oleh Kepala Desa sungguh melanggar Hukum baik hukum agama,maupun Hukum negara”.ungkapnya
U menambahkan saya mewakili masyarakat , meminta Aparat penegak hukum untuk segera memproses Kades tersebut.
“Selanjutnya untuk menjaga jalan nya Roda pemerintahan Desa Cikamunding supaya stabil perlu di ambil tindakan atau langkah langkah ,Saya meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini BPD , Bapak Camat , DPMD dan Bupati Lebak supaya me non atipkan Kades tersebut” Terang inisial U
Dan perlu di ketahui bahwa saya sebenarnya pernah menjadi anggota BPD Desa Cikamunding selama satu tahun,namun di sayang kan selama saya jadi anggota BPD uang intensif buat BPD ga pernah ada,dan BPD tidak pernah di libatkan dalam setiap acara atau kegiatan sehingga saat itu saya mengundurkan diri. Katanya
Dan yang Terakhir perlu di pertanyakan Bahwa Motor inventaris Desa Cikemunding tidak Ada. Ga tau di jual atau di gadaikan . Setau saya dulu di serah terimakan dari kades yang lama kepada kades yang baru. Tapi sampai sekarang motor itu tidak ada. Katanya
Sekali lagi melalui awak media , kami atas nama pribadi dan masyarakat memohon kepada Dinas terkait agar Kades Cikamunding di non aktipkan dari jabatan nya. Pungkasnya
(Fery Kaperwil Banten/*red)