Diduga Pungli Biaya Nikah di KUA Cilograng

News101 Views

Lebak.Matasosial.Com, Banten – Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA)

Untuk mendatangkan seorang Penghulu atau petugas KUA untuk bisa menikah diluar Kantor KUA atau di rumah warga masyarakat di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten sangat memberatkan keluarga yang ingin menikahkan putra – putrinya.

Hasil investigasi wartawan PH45.Com pada Senin 19 Juni 2023, di tengah masyarakat. Diduga telah terjadi Pungli yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Cilograng, terhadap masyarakat yang ingin melakukan pernikahan di luar jam kerja yang harus membayar sebesar Rp. 1000.000.- dan rincian sebagai berikut :

– Untuk biaya setor ke negara sebesar Rp. 600.000,-

– Untuk biaya titip Rp. 50.000.

– Untuk biaya transportasi Rp. 350.000.- jelas nominal sebesar tersebut sangat memberatkan dan merugikan warga masyarakat yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama.

Menurut salah satu warga masyarakat di Kecamatan Cilograng saat di konfirmasi tim awak media, mengatakan.

“Keluarga saya ingin menikah di luar Kantor Urusan Agama Cilograng di haruskan membayar satu juta (Rp. 1000.000) dan bayar sebesar itu sangat memberatkan kami,” ujar warga yang tidak ingin namanya di sebutkan ke publik.

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mengirim pesan ke Whats App pribadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilograng, tidak juga ada jawaban.

(Fery Fadlani/Pokjawan Zona IV)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *