Tanggapan kabid Dinas pendidikan terkait dugaan pungli Program PIP Di Smp 2 Cilograng.

Desa221 Views

Lebak.matasosial.Com,  Banten – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. Sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sabtu 12 Agustus 2023.

Viralnya berita online dan cetak beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan pungli bantuan Program Indonesia Pinter di SMPN 2 Cilograng pada Juli 2023 yang di lakukan oknum sekolah dengan meminta pungutan sukarela kepada siswa penerima bantuan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Sekolah  kepada tim awak media mengatakan.

“Total siswa di SMPN 2 Cilograng sejumlah 218 peserta didik, sebagai penerima bantuan PIP Aspirasi 47 Siswa. Alhamdulillah untuk PIP Aspirasi Dewan Pak Ali Jamroni dari Partai Gerindra dan saat penyaluran nya di saksikan langsung perwakilan anggota dewan tersebut yaitu Pak Faisal. Kami pihak sekolah tidak memotong atau meminta sepeserpun kepada peserta didik selaku penerima bantuan,” terangnya.

Lanjutnya, “InsyaAllah Pak (Tim awak media -Red) kami amanah, kalau memang tidak percaya, silahkan tanyakan langsung ke orangtua siswa yang menerima bantuan PIP Aspirasi tersebut, kalau seandainya ada yang dipotong silahkan, hadirkan orang tersebut ke pihak kami atau ke sekolah,” kata Kepsek SMPN 2 diCilograng saat di konfirmasi lewat pesan Whats App pribadinya, pada pukul 16.52 Wib, Senin (7/8).

Menurut keterangan salah satu orangtua siswa yang menerima bantuan PIP Aspirasi, menjelaskan.

“Setelah pembagian bantuan PIP  sejumlah Rp. 750.000, kami mengikuti para orangtua yang juga penerima bantuan ke ruang lain dan di situ melihat mereka (Orangtua Siswa-Red) memberikan sejumlah uang dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah. Dan saya ikut – ikutan memberi sebesar Rp. 100.000, uang dari bantuan yang saya terima,” jelasnya.

Pada Jumat (11/8) sekira pukul 13.00 Wib, tim awak media menyambangi Kabid Ibnu di ruang kerjanya. Dan bertanya apa boleh pihak lembaga pendidikan memungut dan meminta sejumlah uang yang berasal dari bantuan Pemerinta (PIP) untuk siswa tidak mampu.

“Bahwa kami sudah edarkan surat  nomor 420/856-Disdik/kab/2023. Perihal pemberitahuan SK pemberian dan SK Nominasi serta perpanjangan batas waktu aktivasi PIP 2023. Tertulis dengan jelas pada angka satu (1) dana PIP adalah, untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dan TIDAK DI BENARKAN adanya pemotongan oleh pihak manapun alasan dan bentuk apapun” surat tersebut di sampaiak pada 5 Juli 2023,” terang Ibnu selaku Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Lanjut Kabid Disdik Kabupaten Lebak, bertanya ke orangtua siswa yang ikut dihadirkan oleh tim awak media, mengatakan.

“Bapak (orangtua siswa-Red) memberi uang (ke Oknum Sekolah) ikhlas tidak? Kalau tidak ikhlas kenapa ngasih,” tanya Ibnu kepada orangtua siswa yang menerima bantuan PIP Aspirasi Dewan 2023.

(KaperwilBanten/Tim awak media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *