Diduga Gelapkan BLT-DD Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Panggarangan

News47 Views

Lebak.Matasosial.Com, Banten – Salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga gelapkan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Selasa 04 Juli 2023.

Salah satu oknum Kades di Kecamatan Panggarangan tepatnya Desa Mekarjaya diduga melakukan pengvelapan BLT-DD, hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap Akhir Tahun 2022.

Hal tersebut di ungkapkan oleh sejumlah KPM Desa Mekarjaya, yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui tim media online di kediamannya masing-masing, mengaku tidak menerima BLT-DD penyaluran Desember Tahun 2022.

“Kalau soal bantuan BLT-DD tahun 2022 kami pernah dapat sebesar Rp300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), tapi untuk pembagian tahap terakhir kami tidak menerimanya,” ucap sejumlah KPM dengan nada yang sama, Senin (03/07)

Dugaan penggelapan anggaran BLT-DD, hak KPM yang tidak disalurkan tahap terakhir Desember Tahun 2022 itu, dikuatkan Sekertaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, saat dikonfirmasi awak media online diruang kerjanya.

“KPM di Desa Mekarjaya, yang mendapatkan bantuan BLT-DD tahun 2022 itu sebanyak 93 KPM, masing – masing menerima 300 ribu rupiah. Mengenai BLT-DD tahap akhir di Desember Tahun 2022, memang betul  belum dibagikan,” jelas Sekdes Mekarjaya, Senin (03/07).

Lanjutnya, karena anggarannya waktu itu terpakai untuk keperluan desa. Coba konfirmasi Kepala Desa, seperti apa jawabannya soalnya, saya juga tidak bisa komentar lebih banyak, karena beliau itu pimpinan saya,” ujar Sekdes Mekarjaya.

Tim awak media mencoba konfirmasi Sudirman Kepala Desa Mekarjaya, melalui pesan Whats App, namun oknum Kades tersebut belum menjawab sampai berita ini diterbitkan.

Adanya dugaan penggelapan BLT-DD di Desa Mekarjaya, tim awak media online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Perihal BLT-DD di Desa Mekarjaya yang diduga di gelapkan oknum Kadesnya di sikapi oleh Ketua DPD Ormas Perpam Lebak Selatan yang juga anggota Aliansi Ormas Selatan Bersatu.

“Keterlaluan, jika dugaan penggelapan itu terbukti konsekuensi hukum adalah pidana yang diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku,” Ungkap Farid Fadlani.

Lanjut Farid, “kami ormas Perpam DPD Lebak Selatan bersama Aliansi Ormas Selatan Bersatu akan membuat laporan kepada Inspektorat, Bupati dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak untuk memanggil Kades Mekarjaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Ketua DPD Ormas Perpam Lebak Selatan.

(Eka/Tim Media)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *