Lebak.Matsosial.Com, Banten – Sertifikat tanah di serah terimakan tanpa ijin pemilik dan diduga dikuasai salah satu mantan Kepala Desa (Jaro) dan melibatkan Kaur Pemerintahan Desa Cikatomas.
Sertifikat tanah di serah terimakan tanpa ijin pemilik dan diduga dikuasai oleh Mantan Jaro (Kepala Desa) di keluhkan Yudi Guntara suami Reni Nur Aeni pemilik atas nama sertifikat tersebut warga di Kampung Cikondang RT. 01, RW. 02 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak – Banten.
Yudi Guntara selaku suami (Reni Nur Aeni-Red) pemilik sertifikat tanah saat ditemui tim awak media mengatakan.
“Saya mengajukan pembuatan sertifikat tanah di saat ada Program Nasional (Prona) 2019, atas nama pemilik Reni Nuraeni selaku istrinya ke Desa Cikatomas Kecamatan Cibeber dan membayar administrasi Rp. 500.000 dengan luas tanah tiga ratus (300) meter persegi yang di ajukan.” Terang Yudi Guntara. Minggu (02/07/2023).
Lanjutnya, karena hampir satu priode belum juga diterima. Yudi pernah mendatangi Kantor Desa Cikatomas dan bertanya untuk memastikan informasi yang diterimanya bahwa sertifikatnya berada di tangan yang diduga mantan Kepala Desa Cikatomas.
“Kenapa sertifikat milik istri saya (Reni Nur Aeni-Red) tanpa izin di pindah tangankan kepada orang lain (Mantan Kepala Desa-Red).” ungkap Yudi Guntara.
“Ini sudah penggelapan dan pemindahtangankan dokumen tanpa izin.” Tegas Yudi.
Di lokasi berbeda tim awak media mendatangi rumah kaur pemerintah Desa Cikatomas namun tidak ada di kediamannya dan saat di konfirmasi via telepon Whats App nya menjawab.
“Sertifikat milik istri Yudi Guntara memang sudah beres berada di Jaro Entik dan ada komitmen antara suami (Yudi-Red) pemilik sertifikat dengan Jaro Entik,” ujarnya.
(Feri Kaperwil Banten)
Bersambung…