Pelapor : Kasus Perselingkuhan Harus di Tindak Lanjuti APH Diduga Oknum Kepala Desa di Beri Saksi Tegas

News141 Views

Lebak.Matasosial.Com, Lebak Banten – Kasus dugaan perselingkuhan wanita bersuami dengan salah satu oknum Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang sampai saat belum juga di proses secara hukum. Rabu (28/6/2023).

Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh pengayom dan pelindung masyarakat dan merangkap Sekertaris Umum Apdesi Kabupaten Lebak (Oknum Kades-Red) sudah di laporkan oleh suaminya di Mapolsek Cilograng seakan menemukan jalan ditempat atau buntu.

Hal tersebut di ungkapkan pelapor selaku suami dari istrinya yang diduga di selingkuhi oknum Kades di salah satu Kecamatan Cilograng, mengatakan pada awak media.

“Saya (Suami-Red) sudah persiapkan 32 Pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Dadang Salahudin Associaties sebagai kuasa hukum bila kasus perselingkuhan ini masih jalan di tempat,” kepada awak media ini, Kamis 28/6/23.

Kasus dugaan yang menghebohkan Kecamatan Cilograng, sempat dilakukan musyawarahkan antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan di Polsek Cilograng pada hari Kamis (11/5), dan hadir pada waktu itu, Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan para saksi dari kedua belah pihak.

Namun hasil dari musyawarah tersebut  pihak pelapor memilih dilanjut dengan menempuh jalur hukum.

Menurut pelapor yang disampaikan kepada awak media melalui telepon mengatakan.

“Dirinya merasa kecewa, atas penanganan kasus yang menimpa dirinya, seolah – olah tidak di proses dan seakan buntu (Mandeg) sudah satu bulan lebih hingga sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya Dadang Salahudin S.H. melayangkan surat ke instansi terkait, diantaranya, ke Kapolda Banten, ke Bupati Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak, agar kasus ini bisa di tindak lanjuti,” ujarnya.

Lanjut kuasa hukum pelapor. Saya telah berkirim surat kepada intansi terkait dan APH, kalau kasus ini di anggap tidak memenuhi unsur, silahkan keluarkan SP3, dan sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur lain melalui Pra pradilan,” tegas Dadang selaku kuasa hukum yang di tunjuk pelapor.

Menurut kuasa hukum pelapor, apabila kasus tersebut masih tidak ada tindak lanjut sampai beberapa hari ke depan, Saya akan mengambil langkah – langkah hukum,” terang Kuasa Hukum

Sementara kasus dugaan perselingkuhan yang di lakukan salah satu Kepala Desa tersebut (Desa Cikamunding-red ) mendapat sorotan dari Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Garda Banten) wilayah Baksel, D. Muztahidin mengatakan,

“APH selaku penegak hukum harus cepat menindak lanjuti dugaan kasus tersebut agar tidak mandeg dan menjadi terang menderang, hukum harus di tegak kan,” tegasnya.

“Pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan adalah pengayom masyarakat dan jika tidak di proses hukum secara tuntas maka tidak mustahil akan ada kasus – kasus yang serupa,” tuntupnya.

(Ifan/Pimred)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *