Lebak.Matasosial.Com, Cibareno – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cibareno mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari kamis, (28/12/2023) tepat pada pukul 12.00 Wib yang bertempat di Ruang Kantor Desa Cibareno terkait dengan Pembahasan, musyawarah Desa dan uji publik peraturan Desa cibareno terkait Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan ini turut hadir pula Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua BPD beserta Anggota,beserta Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Cibareno, Ketua Karang Taruna Desa Cibareno, beserta undangan lainnya.
Kepala Desa Cibareno saat awak media mengkonfirmasi jaro apt.Erik firmansyah,S.Farm mengatakan.
“Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.”
Tujuan dan maksud RKP Desa
Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
“APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.”kata pak Jaro erik
Lebih lanjut, kepala Desa Cibareno apt.Erik firmansyah,S.Farm mengungkapkan.
“APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kamis (28/12/2023)
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan APBDesa Cibareno Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, pelaksanaannya di tahun 2024. Pungkasnya
(KaperwilBanten/*Red)