Lebak.Matasosial.Com, Banten – Terkait dugaan tidak transparan nya sewa kantor Panwacam Cilograng menjadi perhatian hingga di soroti Ormas DPD Perpam Lebak Selatan. Selasa (5/12/2023).
Saat tim awak media mengkonfirmasi Ketua ormas DPD Perpam Lebak Selatan, di kantor sekertariat nya di Jalan Bayah – Cibareno mengungkapkan.
“Seharusnya biaya untuk sewa kantor Panwacam Cilograng tersebut di papangkan sehingga publik tau dan ada transparan,” ungkap Farid Fadlani.
Lanjutnya, sebagaimana yang di amanatkan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk :
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau,
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” tegas Ketua Ormas DPD Perpam Lebak Selatan.
Menurut Farid, “bukan sebaliknya menutup – nutupi kisaran berapa harga sewa kantor Sekertariat Panwacam Cilograng, maka perlu ada pembenahan perihal sewa kantor Panwascam Cilograng. Dan kami akan mengambil langkah dengan ada nya dugaan tersebut, lewat audensi, atau bersurat ke Bawaslu Kabupaten Lebak,” tukasnya.
Daud Firdaus S.I.P., selaku staff Panwascam Cilograng saat di temui di Kantor Panwacam mengatakan.
“Untuk biaya sewa kantor, saya tidak tahu menahu berapa harga pertahun nya. Silahkan tanya Pak Didi Sekertaris Panwascam Cilograng dan kebetulan hari ini tidak ada di kantor,” terangnya, pada Jumat (1/12).
Guna kejelasan berapa besarnya sewa ruko Panwascam Cilograng, tim awak media menelusuri dengan menemui Enjay selaku orang kepercayaan Rika/Yongki pemilik ruko tersebut yang berdomisili di Yogyakarta.
Menurut keterangan Enjay, “menjelaskan, bahwa harga pertahunnya sewa/kontrak ruko untuk Panwascam Cilograng sebesar Rp.10.000.000 untuk tahun 2022 dan di perpanjang kembali bulan November 2023 dengan harga masih sama,” jelasnya.
Tim media berusaha menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak via telepon WhatsApp pribadi nya, namun hingga berita di tayangkan belum menjawab.
(Kaperwil Banten/Tim media_Red)