Di duga Tidak Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Cv.Tenjolaya makmur, waka Dpc ormas Perpam Angsana Angkat Bicara

Desa108 Views

Lebak.Matasosial.Com, Angsana – Beberapa pekerja pada proyek pembangunan Ruang kelas baru SDN Karangsari 2 kecamatan Angsana, kabupaten pandeglang, provinsi banten, diduga tidak  menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Cv.Tenjolaya Makmur, di soroti wakil ketua (waka)  DPC ormas perpam Angsana. jumat,( 22 september2023)

Berdasarkan papan informasi yang di pasang perlu diketahui, Pekerjaan  Ruang kelas baru SDN  karangsari 2 Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten dengan anggaran mencapai Rp. 199. 445.000 dilakukan oleh CV. Tenjolaya putra makmur. Sayangnya, para pekerja di lapangan di duga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Wakil ketua (waka) Dpc ormas Perpam Dpc Angsana Azep bahtiar mengatakan.

“Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.”

“pelanggaran terhadap UU K3, seperti ke tidak pemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.” Tegas azep bachtiar selaku waka Dpc ormas perpam Angsana

Sementara itu, “UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.”Ujar Azep Bahtiar

Menurut azep Bahtiar, Di proyek tersebut memang pekerjanya tidak menggunakan APD lengkap, di sana memang susah sudah diingatkan berkali-kali agar memakai APD, tapi tidak dipedulikan saat meninjau ke lokasi pembangunan tersebut. Tungkasnya

Saat awak media mengkonfirmasi pemborong dari Cv.Tenjolaya makmur pak iyus melalui chat whatshapp mengatakan.

“Kemarin pakai alat pelindung diri (APD), cuaca kemarau  panas lagi  makanya tidak dipakai”.(21september2023)

(KaperwilBanten/*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *