Lebak.Matasosial.Com, Lebak Banten – Diduga, salah satu perusahaan atau Vendor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, tidak mentaati aturan Pemerintah Provinsi Banten tentang Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2023.
Diduga Vendor pengerjaan RSUD Cilograng di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang memberikan upah me para pekerjanya sebesar Rp. 1.200.000, dan tidak mengacu pada aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak sebesar Rp. 2.944.665/ bulannya. Kamis (15/6/2023).
Salah satu office boy yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya mendapatkan upah dari perusahaan atau vendor nya sebesar Rp. 1.200.000 /bulan, lebih rendah di bandingkan dengan upah seorang tenaga keamanan RSUD Cilograng.
“Silahkan bapak (Awak Media-Res) pikir apakah cukup penghasilan kami segitu untuk memenuhi kebutuhan keluarga sebulannya,” jelasnya.
Kejadian tersebut di sikapi Farid selaku Ketua Ormas Perpam DPD Lebak Selatan, mengatakan.
“Setelah mendapat informasi terkait kondisi pekerja di RSUD Cikograng yang mendapat upah di bawah UMK Kabupaten Lebak, kami langsung melakukan investigasi dan mendengar langsung dari pekerja dan kami sangat menyayangkan jika itu benar terjadi,” tegasnya.
“Upah yang diberikan ke tenaga kerja vendor tersebut harus mengacu pada UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp. 2.944.665,- dan aturan tersebut sudah di sahkan oleh PJ. Gubernur Banten berlaku mulai 1 Januari 2023.” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, kami sebagai control sosial akan menyurati Pj. Gubernur, Dinaskertrans Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak agar pengusaha atau vendor office boy tersebut diberikan sanksi tegas,” ujar Ketua DPD Ormas Perpam Lebak Selatan.
(Tim Pokjawan Zona IV)